JCCNetwork.id- Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Ketua Badan Pemantau Dan Pecegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH melaporkan oknum polisi berinisial Ir, Penyidik di Subdid Harda Ditreskrimum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri dan pelanggaran hukum yang diduga sangat merugikan YL selaku pelapor, Selasa (4/06/2023) kemarin.
Saat dikonfirmasi YL menjelaskan, pada tahun 2022 lalu YL dan GJW (mantan suami) telah bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa No. 4132/Pdt.G2022/PA. Belakangan YL mendapat kabar GJW memperpanjang KITAS dan EPO KITAS dengan mengajukan syarat administrasi atas nama YL, padahal YL merasa telah bercerai dan tidak memberikan jaminan atau persetujuan dan menandatangani berkas berkaitan perpanjangan dokumen milik GJW, yang merupakan kewarganegaraan Australia.
Merasa janggal, lanjut YL, Ia dengan kuasa hukumnya berniat melaporkan dugaan pemalsuan tandatangannya ke Polisi, lalu YL bersama kuasa hukumnya menemui salah satu pejabat penyidik pembantu Unit Harda Ditreskrimum PMJ, berinisial Ir, guna meminta saran pendapat berkaitan hal tersebut. Lalu Ir meyakinkan bahwa yang dilakukan GJW merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum. Tak hanya itu, Ir juga berjanji siap menarik perkaranya ke Unit kerjanya, tentunya dengan meminta imbalan sebesar Rp 50 juta.
“Benar, Ir mengatakan perbuatan mantan suami saya (GJW) merupakan tindak pidana. Ir meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan tujuan dan perincian, Rp 25 juta rupiah untuk menarik perkara ke unitnya dan operasional. Lalu Rp 25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya laboratorium forensik terkait ke otentikasi tanda tangan YL yang di palsukan oleh mantan suaminya. Bahkan Ir menyarankan untuk menyiapkan beberapa tanda tangan asli YL sebagai bahan pembanding nantinya,” terang YL dalam keterangannya kepada wartawan.
Berharap terbantu, terang YL, dan proses penyelidikannya akan mempengaruhi perkara di Pengadilan Agama yang proses gugatannya dengan GJW yang belum selesai, YL memberikan permintaan Ir. Uang tunai Rp 25 juta diberikan sebelum LP, dan Rp 25 juta di transfer setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (S2HP), yang isinya sudah memeriksa saksi para Staf PT I (biro jasa), Staf Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, GJW (terlapor), Cek TKP di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, dan Rencana tindak lanjut penyelidikan (Melakukan gelar perkara hasil penyelidikan).
Sementara itu, Agustinus Petrus Gultom, SH yang memberikan pelayanan advokasi dan bantuan hukum terhadap YL, saat di konfirmasi menjelaskan, pihaknya akan konsisten menangani kasus ini dan akan mengkawalnya. Menurutnya, penanganan kasus tersebut terkesan banyak kejanggalan dan pihaknya mempercayai Kabid Propam PMJ yang menanganinnya termaksud proses penangan perkara yang terkesan banyak kejanggalan. YL diketahui merupakan anggota LAI yang tinggal di Kota Denpasar, Bali.
“Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi serinisial Ir, kami sudah melaporkannya secara resmi, termaksud pegawai harian lepas (PHL) berinisial S, yang rekeningnya diduga digunakan untuk menerima imbalan ke Kabid Propam PMJ tembusan Kapolri, Kompolnas, Kadiv Propam, Irwasum dan tentunya Kapolda berserta Dirreskrimum PMJ agar dilakukan pemeriksaan terkait kebenaran laporan Kami yang juga dilengkapi bukti terkait,” tegas Agus Gultom sapaan akrabnya, di Kantor LAI, Jl. Pintu II TMII No. 54, Pinang Ranti, Jaktim.
Ini sebagai bentuk perhatian LAI terhadap institusi Polri, lanjut Agutinus, agar oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dugaan pelanggaran hukum mendapatkan sanksi, memberikan efek jera dan berjalannya supremasi hukum. Berkaitan dengan mandegnya dan dugaan telah diberhentikannya perkara yang dilaporkan anggotanya YL, Agus Gultom berjanji akan mendesak dan meminta jawaban resmi dari Kabid Propam PMJ dan kemungkinan akan melakukan LP kembali pada perkara yang sama.
Menangapi terkait laporan pihak LAI, Kabid Propam PMJ dan oknum berinisial Ir belum bisa diklarifikasi terkait hal tersebut. Untuk diketahui, Irjen Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi, MH., M.Sc merupakan Pembina di Lembaga Aliansi Indonesia, yang kini juga menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri.



