JCCNetwork.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus pembobolan ATM yang seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.
“Kejari Palembang telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembobolan ATM oleh warga negara asing (WNA) Rusia Vladimir dari Polrestabes Palembang pada Kamis 30 Mei 2023 kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka di Palembang, Jumat (31/5/2024).
Ia menjelaskan, tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian/pembobolan ATM Bank Sumsel Babel, yang diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 53 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Setelah tahap II dari Polrestabes Palembang dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Diperkirakan, satu hingga dua minggu setelah pelimpahan ke Pengadilan, penetapan sidang oleh hakim akan dikeluarkan, sehingga perkara tersebut siap disidangkan.
Sebelumnya, aparat Polrestabes Palembang menangani kasus seorang WNA yang membobol ATM pada 8 April 2024.
“Setelah menerima laporan dari pihak bank, anggota kita bersama anggota Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di salah satu apartemen di Jakarta,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Selain mengamankan tersangka Vladimir Kasarski, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp 30 juta, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.



