RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Begini Jawaban Mahfud

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menanggapi dengan bijak terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur proses penunjukan gubernur oleh presiden.

“Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu,” kata Mahfud, Selasa (5/12/2023).

- Advertisement -

Mahfud menyatakan bahwa RUU DKJ dapat diterima karena DPR memiliki tujuan untuk menjaga kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus,” ungkapnya

Mahfud merujuk Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak melibatkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tetapi tetap mengadakan pemilihan di tingkat kabupaten/kota.

- Advertisement -

“Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris,” jelasnya.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ dijelaskan bahwa presiden memiliki wewenang menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur serta wakil gubernur dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat DPRD.

“Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya,” tambahnya.

Diketahui, setelah ibu kota resmi dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU DKJ sendiri akan memperkenalkan konsep DKJ sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia, dengan banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur. Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mewajibkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta dapat dianggap setara dengan daerah lain di Indonesia atau tunduk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

RUU PPRT Wajibkan Pemberi Kerja Tanggung Iuran Kesehatan PRT

JCCNetwork.id- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki tahap krusial setelah Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati skema perlindungan kesehatan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER