JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya dengan tegas membantah tudingan terlibatnya tiga anggota Polri dalam jaringan teror yang terkait dengan kasus Dananjaya Erbening (DE), pegawai KAI yang juga terlibat dalam aktivitas pendukung ISIS.
Menurut pernyataan resmi dari Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, ketiga anggota Polri yang dimaksud adalah Reynaldi Prakoso dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Renmin Samapta dari Polresta Cirebon, Syarif Mukhsin, dan Muhammad Yudi Saputra dari Polsek Bekasi Utara.
“Selanjutnya terkait dengan anggota Polri, ini beredar bahwa beberapa anggota Polri terlibat jaringan teror. Kami perlu tegaskan di sini bahwa anggota Polri tidak ada hubungannya dengan jaringan teror,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Tiga anggota kepolisian tersebut ditangkap dalam rangka penyelidikan kasus perdagangan ilegal senjata api (senpi). Reynaldi Prakoso ditangkap karena diduga menerima senpi ilegal. Saat ini, ketiganya telah ditempatkan dalam lokasi penahanan khusus.
“Yang kedua, Syarif Mukhsin, Renmin Samapta Polres Cirebon. Ini benar tetapi yang bersangkutan ini juga berkoordinasi dengan Reynaldi Prakoso ini. Jadi Reynaldi pernah minta bantu buatin atau upgrade senjata dari air gun ke senjata api melalui Syarif ini. Dihubungkan ke pabrik yang ada di Semarang,” ucap Hengki.
Adapun Yudi Saputra ditangkap karena menerima senjata api ilegal atas permintaan pelaku dalam kasus perdagangan ilegal senjata api. Namun, identitas pelaku belum diungkap. Hengki menegaskan bahwa Yudi Saputra bukan pemasok senjata kepada Dananjaya Erbening.
“Tapi bukan yang pemasok, pemasoknya (Dananjaya Erbening ini warga) sipil, ini sudah kita tangkap, dan ini ternyata residivis, sudah pernah kita tangkap dulu juga terkait peredaran senjata api,” jelas Hengki.



