Nama 3 Hakim Agung ‘Perubah Nasib’ Sambo dari Hukuman Mati ke Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Keputusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo terus menjadi perbincangan publik. Ada tiga dari lima hakim agung yang mengadili kasus ini memutuskan untuk mengubah vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Hakim-hakim yang mendukung keputusan ini, yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Di sisi lain, dua hakim agung lainnya, Jupriyadi dan Desnayeti, memilih untuk tetap pada vonis hukuman mati.

- Advertisement -

Hal ini mencerminkan perbedaan pandangan di dalam majelis hakim mengenai tingkat kesalahan yang diperbuat oleh Ferdy Sambo.

“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Meskipun begitu, belum ada penjelasan resmi mengenai pertimbangan lengkap yang membawa mereka pada keputusan tersebut.

- Advertisement -

Kasus Ferdy Sambo juga telah mencuri perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai sistem peradilan di Indonesia. Keputusan untuk mengubah vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup telah memicu diskusi luas tentang bagaimana keadilan dan hukuman yang seharusnya diberlakukan dalam kasus serupa di masa mendatang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Tertinggi RI kepada Narendra Modi, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-India

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi negara, Bintang Republik Indonesia Adipurna, kepada Perdana Menteri India, Narendra Modi, dalam rangkaian pertemuan bilateral yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER