JCCNetwork.id– Polemik penundaan Pemilu 2024 hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuai kontoversi ditengah masyarakat.
Menyoal putusan PN Jakpus tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten pun angkat bicara. Ketua Bidang Hukum dan HAM, Mohammad Daud Loilatu mengatakan, bahwa putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst itu sangat bertentangan dengan konstitusi negara.
- Advertisement -
Adapun poin yang bertentangan dalam putusan PN Jakpus tersebut melanggar amanah konstitusi pasal 22 E ayat (1) dan pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Advertisement -



