HMI Desak Jokowi Buka Suara, Buntut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id– Polemik penundaan Pemilu 2024 hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuai kontoversi ditengah masyarakat.

Menyoal putusan PN Jakpus tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten pun angkat bicara. Ketua Bidang Hukum dan HAM, Mohammad Daud Loilatu mengatakan, bahwa putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst itu sangat bertentangan dengan konstitusi negara.

- Advertisement -

Adapun poin yang bertentangan dalam putusan PN Jakpus tersebut melanggar amanah konstitusi pasal 22 E ayat (1) dan pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jakarta Siaga Abu Krakatau, 40 Armada Dikerahkan

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya abu vulkanik Gunung Anak Krakatau ke wilayah Ibu Kota. Salah satu upaya...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER