HMI Desak Jokowi Buka Suara, Buntut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Polemik penundaan Pemilu 2024 hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuai kontoversi ditengah masyarakat.

Menyoal putusan PN Jakpus tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten pun angkat bicara. Ketua Bidang Hukum dan HAM, Mohammad Daud Loilatu mengatakan, bahwa putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst itu sangat bertentangan dengan konstitusi negara.

- Advertisement -

Adapun poin yang bertentangan dalam putusan PN Jakpus tersebut melanggar amanah konstitusi pasal 22 E ayat (1) dan pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Buka Opsi Impor Minyak dari Rusia

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia membuka opsi impor minyak mentah dari berbagai negara, termasuk Rusia, sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional di tengah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER