JCCNetwork.id- Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara tahapan pelaksanaan pemilu 2024, tidak bisa menghentikan tahapan proses pesta demokrasi 5 tahunan itu.
Bahkan, PN Jakarta Pusat tidak memiliki otoritas mengubah substansi eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Begitu pula dengan eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu.
“Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” kata Bahtiar, Selasa (7/3/2023).
Menurut Bahtiar, proses Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu.
“Kememdagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024. Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajeg lima tahun sekali,” tutup Bahtiar.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan gugatan perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan KPU menghentikan sementara seluruh tahapan pemilu.