JCCNetwork.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa AKP Pardiman diduga terlibat dalam sejumlah perkara, mulai dari dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum kasus narkoba.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko terkait kronologi maupun perkembangan penanganan perkara.
Ia belum membeberkan secara rinci mengenai kronologi penangkapan maupun perkembangan penyidikan.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya juga telah melakukan penindakan terhadap sejumlah anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus narkoba sepanjang 2026.
Pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba.
Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Kemudian pada Mei 2026, Dittipidnarkoba kembali menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan jaringan bandar narkoba bernama Ishak.
Penindakan terhadap oknum aparat tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak tegas keterlibatan internal dalam penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

















