19 WNI Diamankan Saat Musim Haji

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama pelaksanaan musim haji 2026. Mereka diduga terlibat sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga pengambilan gambar perempuan warga Saudi tanpa izin.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan pihak Konsulat Jenderal RI telah melakukan pendampingan terhadap para WNI tersebut melalui Tim Pelindungan Jemaah.

- Advertisement -

Menurut Yusron, dari total 19 WNI yang diamankan, sebanyak 15 orang saat ini menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh, sementara empat lainnya diperiksa di kawasan Al-Mansyur.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” kata Yusron, dikutip Jumat (15/5).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNI cukup beragam. Selain praktik promosi haji ilegal, aparat setempat juga menangani kasus penjualan dam yang diduga tidak memenuhi aturan resmi yang berlaku di Arab Saudi selama musim haji.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, seorang WNI juga diperiksa terkait dugaan merekam atau mengambil video perempuan warga Saudi tanpa persetujuan di kawasan Masjid Nabawi.

Dalam perkembangan terbaru, dua WNI telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya berasal dari perkara berbeda, yakni kasus penjualan dam dan dugaan pengambilan video tanpa izin.

Yusron menyebut WNI yang diduga merekam perempuan Saudi tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” ujarnya.

Ia menerangkan, sistem hukum di Arab Saudi membedakan antara pidana umum dan pidana khusus. Dalam kasus tertentu, proses hukum dapat berlanjut apabila korban mengajukan tuntutan secara langsung.

Menurut dia, apabila tidak terdapat tuntutan dari pihak korban, maka WNI tersebut dimungkinkan kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan jemaah haji. Namun jika tuntutan diajukan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus dugaan penjualan dam ilegal, satu orang juga telah dibebaskan sementara setelah aparat menilai bukti yang dimiliki belum cukup kuat untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

KJRI Jeddah meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap para WNI tersebut. Hingga kini, seluruh WNI yang diperiksa masih berstatus tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Yusron menambahkan, aparat keamanan Arab Saudi memiliki batas waktu awal selama lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Argentina national football team Umumkan 55 Pemain untuk Piala Dunia 2026

JCCNetwork.id-Timnas Argentina resmi merilis daftar sementara berisi 55 pemain untuk menghadapi Piala Dunia 2026. Pengumuman tersebut disampaikan Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) melalui situs resmi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER