JCCNetwork.id- Kementerian Agama resmi mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang melibatkan pengasuh pondok pesantren tersebut.
Pencabutan izin dilakukan setelah Kementerian Agama Kabupaten Pati melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap lembaga pendidikan keagamaan itu pada 4 Mei 2026. Berdasarkan hasil evaluasi, izin operasional pondok pesantren dinyatakan dicabut dan mulai berlaku efektif sejak 5 Mei 2026.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.
Menurut dia, langkah tegas telah diambil Kementerian Agama, mulai dari pencabutan izin terdaftar pondok pesantren, penghentian penerimaan santri baru, hingga penonaktifan pihak-pihak yang dinilai mengetahui dugaan pelanggaran namun tidak mengambil tindakan.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menyebut evaluasi tidak hanya difokuskan pada terduga pelaku, tetapi juga terhadap unsur pengelola maupun pihak lain di lingkungan pesantren yang dinilai lalai dalam mencegah atau melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Syafi’i menilai kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap kondisi psikologis korban serta dapat mencoreng citra pesantren di mata masyarakat.
Menurutnya, apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berjalan, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan lainnya.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatik bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” terangnya.
Kementerian Agama memastikan hak pendidikan para santri tetap menjadi perhatian pemerintah pasca pencabutan izin pondok pesantren tersebut. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan untuk sementara mengikuti kegiatan belajar secara daring.
Selain itu, Kemenag tengah melakukan asesmen lanjutan guna menentukan skema pemindahan para santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain agar proses pendidikan mereka tidak terhenti.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren juga mendapat perhatian di daerah lain. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung saat ini turut memproses pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kasus serupa yang melibatkan santriwati.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual serta memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi para santri.



