JCCNetwork.id- Sebuah tragedi memilukan mengguncang Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Satu keluarga ditemukan keracunan dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/12/2024) lalu.
Insiden tersebut tidak hanya merenggut nyawa seorang anak, tetapi juga mengungkap tekanan hidup yang melilit pasangan suami istri, Minatun (29) dan Danang (31), hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Polres Kediri setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, melalui Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hery Wiyono, menjelaskan bahwa Minatun dan Danang ditahan dalam waktu berbeda. Danang ditahan lebih dulu pada Jumat (20/12/2024), setelah kondisinya dinyatakan sehat, sementara Minatun menyusul pada Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pasangan ini diduga nekat menenggak racun tikus dalam upaya bunuh diri akibat tekanan utang yang mencekik. Utang tersebut berasal dari beberapa akun pinjaman online (pinjol) dan lembaga keuangan lain seperti koperasi BPR. Total utang mereka mencapai Rp10 juta, dengan rata-rata Rp2 juta per akun pinjol.
Tekanan yang mereka alami semakin berat karena ancaman dari pihak pinjol yang tak segan-segan menyebarkan foto pribadi dan mengancam akan menyeret mereka ke penjara. Ipda Hery Wiyono menjelaskan,
“Total utang mereka mencapai sekitar Rp10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata Rp2 juta per akun, ditambah utang lain di koperasi BPR,” jelas Ipda Hery, Sabtu (28/12/2024).
Sayangnya, keputusan tragis tersebut tidak hanya membahayakan nyawa mereka sendiri, tetapi juga anak-anak mereka. Anak bungsu mereka yang baru berusia 2 tahun, Mochamad Raffa Septiano, meninggal dunia akibat keracunan.
Sementara itu, anak sulung mereka, MD (8), ditemukan dalam kondisi lemas namun berhasil diselamatkan. Saat ini, MD tengah dirawat oleh neneknya dengan pendampingan psikolog untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Tindakan Minatun dan Danang kini berujung pada jeratan hukum yang berat. Mereka dikenai sejumlah pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi mencapai 20 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi gambaran nyata betapa jeratan pinjaman online dan tekanan ekonomi dapat membawa seseorang ke dalam jurang keputusasaan.
Tak hanya itu, tragedi ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan serta untuk pemerintah agar lebih serius mengatur regulasi terkait pinjaman online yang kerap menjadi sumber masalah.
Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Tragedi ini bukan hanya kisah tentang kematian tragis seorang anak, tetapi juga cerminan dari realitas sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.








