JCCNetwork.id- Nama Mario Dandy Satriyo (MDS) kembali menggemparkan publik, karena kembali menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15).
“Iya sudah,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Namun, Hengki belum membeberkan soal anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan pasal berapa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pencabulan Mario Dandy yang dilaporkan anak AG dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5) menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



