Kasus TPPU Febrie, Putusan MK Disorot

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta proses pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya dilakukan dengan memperhatikan konstruksi hukum yang berlaku.

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim advokat adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut dinilai memiliki relevansi dalam menguji bagaimana proses penyidikan TPPU terhadap Febrie Adriansyah dibangun oleh aparat penegak hukum.

- Advertisement -

Kuasa hukum menilai perkara TPPU tidak dapat dilepaskan dari keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime. Meski demikian, keberadaan tindak pidana asal tidak berarti harus menunggu sampai perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum penyidikan TPPU dapat berjalan.

Persoalan utama yang hendak diuji oleh tim advokat bukan mengenai perlu atau tidaknya menunggu putusan perkara pidana asal. Mereka justru mempertanyakan bagaimana tindak pidana asal tersebut dirumuskan sejak awal, termasuk proses penyidikannya, kewenangan aparat yang menangani, hingga waktu ditemukannya bukti permulaan yang dianggap cukup untuk mengembangkan perkara TPPU.

Menurut tim kuasa hukum, aspek tersebut penting karena proses penyidikan tindak pidana asal dan dugaan pencucian uang memiliki keterkaitan dalam konstruksi perkara.

- Advertisement -

Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 kemudian menjadi salah satu rujukan yang ingin digunakan untuk menguji apakah penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tim advokat juga meminta Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut untuk melihat ketentuan hukum secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu pasal secara terpisah.

Perhatian khusus diarahkan pada Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 69 mengatur bahwa untuk melakukan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara TPPU, tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebih dahulu. Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa proses perkara pencucian uang dapat berjalan tanpa harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana asal.

Sementara itu, Pasal 74 mengatur mengenai kewenangan penyidikan perkara TPPU yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pasal 75 mengatur kondisi ketika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya TPPU dan tindak pidana asal. Dalam keadaan tersebut, penyidikan terhadap tindak pidana asal dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan atau digabungkan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam undang-undang.

Kuasa hukum Febrie, Hermawanto, mengatakan ketiga ketentuan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian hukum. Menurutnya, tidak tepat apabila masing-masing pasal dibaca secara terpisah tanpa melihat hubungan antara tindak pidana asal dengan dugaan pencucian uang.

“Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan,” ujar Febri.

Karena itu, tim advokat ingin memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana asal yang digunakan sebagai dasar perkara terhadap Febrie. Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain ketentuan dalam UU TPPU, tim kuasa hukum turut menyoroti kajian hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai mekanisme penyidikan TPPU apabila perkara tindak pidana asal ditangani oleh penyidik dari institusi yang berbeda.

Kajian tersebut dinilai penting untuk melihat bagaimana pembagian kewenangan penyidikan seharusnya diterapkan ketika tindak pidana asal dan dugaan pencucian uang berada dalam penanganan aparat penegak hukum yang berbeda.

Hermawanto mempertanyakan apakah mekanisme sebagaimana dimaksud dalam kajian PPATK tersebut telah diterapkan dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah dalam perkara Febrie Adriansyah prosesnya juga demikian,” katanya.

Menurut tim pembela, keberatan yang mereka sampaikan tidak diarahkan untuk mempersoalkan ketentuan bahwa perkara TPPU dapat disidik tanpa menunggu tindak pidana asal terlebih dahulu diputus pengadilan.

Sebaliknya, mereka ingin memastikan proses hukum yang mendasari perkara tersebut memiliki pijakan yang jelas sejak tahap awal.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain mengenai tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU, institusi atau penyidik yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara, waktu ditemukannya bukti permulaan yang cukup, serta dasar hukum yang digunakan untuk menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU.

Tim advokat menilai kejelasan mengenai rangkaian tersebut penting untuk memastikan proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan sesuai dengan prinsip hukum acara pidana dan ketentuan khusus dalam UU TPPU.

Dengan demikian, Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 tidak semata-mata dipandang dari persoalan apakah tindak pidana asal harus menunggu putusan pengadilan. Tim kuasa hukum menggunakannya sebagai bagian dari upaya menguji konstruksi hukum yang mendasari proses penyidikan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Mereka berharap Tim 9 Kejaksaan Agung dapat menjelaskan secara terang hubungan antara dugaan tindak pidana asal dan perkara TPPU, termasuk kewenangan penyidik serta tahapan ditemukannya bukti permulaan.

Bagi tim pembela, kejelasan mengenai aspek-aspek tersebut menjadi penting untuk memastikan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang tepat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tak Mau Molor DPR All Out Kejar RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

JCCNetwork.id- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas, dengan memaksimalkan waktu termasuk sekitar delapan hari...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Di Depan Profesor, Prabowo Klarifikasi Soal Tuduhan Tak Hormati Pakar
08:02
Video thumbnail
Momen Prabowo Catat Usulan Pakar, Setuju Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Gambut
10:11
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar #shorts #trending
01:34
Video thumbnail
Detik-Detik Rocky Gerung Bicara Gibran Soroti Peluang Jadi Presiden #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Di Hadapan KAI, DPR Soroti Whoosh: Bikin Compang-Camping KAN?
09:48
Video thumbnail
Dipanggil Mendadak Prabowo ke Istana, Profesor Ini Kaget, Baru Pertama Kali
09:12
Video thumbnail
DPR Sentil Keras KAI, KRL Padat hingga Penumpang Berdesakan: Malu Kita Pak
09:36
Video thumbnail
Rocky Gerung di Depan Menkum Supratman, Inovasi Butuh “Otak yang Edan”
08:47
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden, Lalu Tunjuk Foto Prabowo: Hak Patennya di Sini
08:46
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar
08:01
Video thumbnail
Mentan Amran Kasih Tips Sukses ke Mahasiswa UIN Jakarta, Singgung Nama Steve Jobs hingga Jack Ma
12:39
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15
Video thumbnail
Game Theory Jadi Pisau Analisis Pakar, Mengapa Dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset?
09:59
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan Baru, Badan Pengelolaan Gambut, Begini Tugas dan Fungsinya
07:02
Video thumbnail
Begini Kronologi Ombudsman Bersitegang dengan Petugas Saat Cek Kamar Mewah di Lapas Cibinong
08:15
Video thumbnail
Daratan Baru Nongol Dekat Anak Krakatau, Ini Penjelasan BMKG
05:30
Video thumbnail
Ini Bener Bener yang Datang Menteri Keuangan RI #shorts #trending
01:43

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER