JCCNetwork.id– Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan temuan yang menghebohkan. Dia melaporkan adanya informasi transaksi senilai Rp300 miliar yang melibatkan mantan penyidik KPK bernama Tri Suhartanto, berdasarkan laporan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
Hal ini cukup mengejutkan karena transaksi tersebut baru-baru ini terungkap di era kepemimpinan Firli Bahuri.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan diduga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel dalam kanal YouTube, dikutip Senin (3/7/2023).
KPK, melalui Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan, memberikan klarifikasi.
Sebagai respons pernyataan Novel Baswedan tentang transaksi senilai Rp300 miliar yang melibatkan Tri Suhartanto, mantan penyidik KPK tersebut.
“Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali Fikri.
Ali mengklaim bahwa transaksi tersebut terkait dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto sejak tahun 2004, jauh sebelum dia bergabung dengan KPK.
Dia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018.
“Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres,” kata Ali.
Tri Suhartanto telah kembali ke Korps Bhayangkara karena masa tugasnya di KPK telah berakhir.
“Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK,” tutupnya.



