JCCNetwork.id- Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor alat utama sistem persenjataan (alutsista), amunisi, serta berbagai perlengkapan pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Regulasi terbaru ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta seluruh perubahannya, termasuk PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Aturan baru ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026 atau 60 hari setelah diundangkan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memastikan berbagai kebutuhan strategis di sektor pertahanan dan keamanan tetap memperoleh dukungan fiskal guna memperkuat modernisasi alutsista nasional sekaligus meningkatkan kesiapan operasional lembaga-lembaga negara.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan terhadap impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer maupun kepolisian, termasuk suku cadang dan berbagai barang lain yang secara khusus diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
“Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara,” tulis ayat (1) b PMK 45/2026, dikutip Sabtu (11/7/2026).
Selain barang jadi, insentif juga berlaku bagi bahan baku dan komponen yang digunakan industri dalam negeri untuk memproduksi perlengkapan pertahanan. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mendorong pengadaan alutsista dari luar negeri, tetapi juga memperkuat rantai industri pertahanan nasional.
PMK Nomor 45 Tahun 2026 juga memperluas cakupan sumber pemasukan barang yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Tidak hanya impor langsung dari luar daerah pabean, pembebasan bea masuk juga berlaku terhadap barang yang berasal dari pusat logistik berikat maupun berbagai kawasan berfasilitas kepabeanan.
Fasilitas tersebut mencakup pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Pemerintah juga mengatur bahwa barang impor sementara yang kemudian dialihkan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme hibah tetap dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah turut memperluas daftar instansi yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Jika sebelumnya penerima hanya meliputi Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kini Badan Keamanan Laut (Bakamla) resmi dimasukkan sebagai penerima manfaat.
Penambahan Bakamla dinilai sejalan dengan meningkatnya kebutuhan penguatan sistem keamanan maritim nasional di tengah dinamika kawasan dan tantangan pengawasan wilayah perairan Indonesia.
Tidak hanya mendukung kebutuhan domestik, kebijakan fiskal tersebut juga dirancang untuk menunjang kerja sama pertahanan internasional yang melibatkan Indonesia. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap alutsista asing yang digunakan dalam kegiatan kerja sama militer maupun latihan militer bersama yang diselenggarakan di Indonesia.
“Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama,” bunyi kutipan PMK tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu mendukung kelancaran pelaksanaan diplomasi pertahanan sekaligus memperkuat hubungan strategis dengan negara mitra tanpa terbebani pungutan kepabeanan.
Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa pemberian insentif fiskal tidak mengurangi aspek pengawasan. Seluruh barang yang memperoleh pembebasan bea masuk wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sesuai regulasi yang berlaku.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama instansi terkait tetap menjalankan pengawasan terhadap seluruh proses pemasukan maupun pengeluaran barang guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas yang diberikan negara.
Lampiran PMK Nomor 45 Tahun 2026 juga menguraikan secara rinci jenis barang yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi.
Untuk Lembaga Kepresidenan, fasilitas tersebut antara lain diberikan terhadap pengadaan helikopter kepresidenan, pesawat udara, kendaraan dinas presiden, hingga kendaraan pengawal.
Sementara bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), fasilitas mencakup kendaraan tempur, kendaraan taktis, amunisi, perlengkapan militer, hingga kebutuhan operasional berupa hewan khusus seperti anjing pelacak, kuda pasukan, dan burung merpati yang digunakan dalam tugas-tugas tertentu.
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah berharap proses pengadaan perlengkapan pertahanan dan keamanan dapat berlangsung lebih efisien, mendukung penguatan industri pertahanan nasional, sekaligus meningkatkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan, baik di tingkat nasional maupun dalam kerja sama pertahanan internasional.























