Kejagung Pastikan Jampidsus Tetap Berjalan Normal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung memastikan aktivitas penegakan hukum di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tetap berjalan normal setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Institusi Adhyaksa menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan menghambat penyidikan maupun penanganan berbagai perkara yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut diterima secara resmi dan menjadi bagian dari mekanisme administrasi di lingkungan Kejaksaan Agung.

- Advertisement -

“Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, keputusan Febrie untuk melepas jabatan Jampidsus diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Langkah tersebut juga dilakukan di tengah adanya proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan sikap yang diambil untuk menjaga netralitas seluruh proses hukum yang sedang berjalan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

- Advertisement -

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Meski terjadi perubahan pada posisi strategis di Korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung memastikan roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang tindak pidana khusus tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Anang menekankan bahwa berbagai penyidikan maupun penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Jampidsus tidak akan mengalami gangguan. Seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan Agung disebut tetap bekerja secara profesional untuk menjamin keberlanjutan proses penegakan hukum.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Selain memastikan keberlangsungan penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh masyarakat agar memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum secara independen. Publik diminta untuk tidak berspekulasi terhadap proses yang sedang berlangsung dan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Anang menambahkan, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menjalankan seluruh proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap setiap pihak yang tengah menjalani proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya kepastian tersebut, Kejaksaan Agung berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Lembaga itu menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak akan mengubah komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi maupun menyelesaikan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cedera Lutut Hentikan Langkah Taylor Fritz di Wimbledon

JCCNetwork.id – Langkah petenis Amerika Serikat, Taylor Fritz, di Wimbledon 2026 terhenti pada babak perempat final setelah kalah dari Alexander Zverev dalam pertandingan yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER