JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga di tengah proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kejagung menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyampaikan pernyataan kepada publik terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).






















