JCCNetwork.id- Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan strategis untuk meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Kebijakan tersebut berupa penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini pemerintah masih dalam tahap penyusunan rancangan perpres dimaksud. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tunggakan iuran yang selama ini dialami peserta PBPU dan BP kelas 3.
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Purbaya, kebijakan penghapusan tunggakan tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban finansial peserta, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN. Selain itu, langkah ini dinilai penting guna menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional yang bergantung pada keseimbangan antara kepesertaan dan pembiayaan.
Pemerintah, kata dia, selama ini telah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan. Dukungan fiskal tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain yang mewakili peserta. Sementara itu, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan.
Bantuan iuran tersebut terdiri atas kontribusi pemerintah pusat sebesar Rp4.200 dan pemerintah daerah sebesar Rp2.800 per peserta. Skema ini dirancang untuk menjaga keterjangkauan iuran sekaligus memastikan keberlanjutan pendanaan program JKN.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyinggung besarnya komitmen negara terhadap sektor kesehatan. Pada APBN 2026, alokasi anggaran kesehatan tercatat mencapai Rp247,3 triliun atau meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun demikian, besarnya anggaran tersebut sempat diwarnai polemik penonaktifan kepesertaan PBI JKN yang dialami sekitar 11 juta orang pada Februari 2026. Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan.
Purbaya menilai, gejolak tersebut dipicu oleh perubahan data kepesertaan yang dilakukan secara drastis tanpa disertai sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pemutakhiran data PBI JKN agar tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.
Ia juga mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum kebijakan penonaktifan kepesertaan diberlakukan. Menurutnya, masa transisi tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan secara mendadak.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola program JKN sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.



