Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo Dicopot dari Kapolres Sleman

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 untuk menelaah penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

- Advertisement -

Dari hasil audit sementara, ditemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan, yang dinilai berdampak pada polemik di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Hasil sementara ADTT kemudian dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman guna memastikan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

- Advertisement -

“Penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan lanjutan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1/2025).

Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono, pada Jumat (30/1) pukul 10.00 WIB.

Kasus ini berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025.

Dalam insiden tersebut, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya, Arsita (39), yang menjadi korban penjambretan.

Saat kejadian, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya dirampas oleh dua pelaku jambret. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga berujung kecelakaan.

Dua penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinyatakan meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Atas peristiwa itu, penyidik menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Briptu Ananda Tutupoho Gugur Saat Menyelamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolda Maluku: Pahlawan Kemanusiaan

JCCNetwork.id - Intelkam Polda Maluku itu gugur saat berupaya menyelamatkan seorang pelajar yang terseret arus laut di perairan Pantai Nirun Lear Ngursoin, Kota Tual,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER