JCCNetwork.id- Proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu.
Sidang tersebut digelar setelah tim kuasa hukum Nadiem secara resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan menteri tersebut. Selain pihak terdakwa, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding terhadap putusan itu sehingga proses hukum akan kembali diperiksa oleh majelis hakim tingkat banding.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding yang telah diserahkan memuat sejumlah keberatan terhadap pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim pada persidangan tingkat pertama. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh sehingga perlu dibuka kembali dalam pemeriksaan di tingkat banding.
Ia menjelaskan, pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai ulang seluruh fakta persidangan beserta alat bukti yang telah diajukan sebelumnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penilaian hukum yang berbeda terhadap perkara yang menjerat kliennya.
“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam memori banding berkaitan dengan pertimbangan hakim mengenai pemberian surat kuasa pengelolaan saham milik Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain. Tim kuasa hukum menilai pertimbangan tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya sehingga perlu diuji kembali dalam proses banding.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menyatakan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Jaksa menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat banding, termasuk mengenai status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem setelah putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook beserta perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program tersebut.
Atas putusan itu, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai ketentuan dalam putusan.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber pendanaan perusahaan tersebut berasal dari investasi Google yang nilainya mencapai sekitar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Majelis hakim sebelumnya menilai tindakan yang dilakukan dalam proyek pengadaan Chromebook telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian itu disebut muncul akibat pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook beserta CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara yang sama, pengadilan juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang telah diproses melalui persidangan terpisah. Mereka di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang telah lebih dahulu dijatuhi vonis. Sementara itu, seorang terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Berdasarkan putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang banding yang akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi tahapan penting dalam proses hukum perkara ini. Putusan majelis hakim tingkat banding nantinya akan menentukan apakah vonis yang dijatuhkan sebelumnya dipertahankan, diperberat, dikurangi, atau bahkan diubah berdasarkan hasil pemeriksaan ulang terhadap fakta-fakta hukum yang diajukan kedua belah pihak.


