Sidang Dakwaan Dokter Tifa Ditunda Sepekan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) kini dijadwalkan ulang pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat mengikuti agenda kedinasan. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, yang menegaskan perubahan jadwal tidak berkaitan dengan substansi perkara.

- Advertisement -

“Sidang Dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan,” kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Dengan penundaan tersebut, proses persidangan belum memasuki tahap pembacaan dakwaan sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya. Majelis hakim akan melanjutkan agenda tersebut setelah sidang kembali digelar pekan depan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Dokter Tifa diketahui juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara yang berkaitan dengan dirinya.

- Advertisement -

Namun demikian, pihak PN Jakarta Timur belum memastikan apakah langkah hukum berupa praperadilan tersebut memiliki kaitan dengan penundaan sidang pembacaan dakwaan.

Immanuel menyebut hingga saat ini belum ada informasi dari majelis hakim yang menghubungkan kedua proses hukum tersebut.

“Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim,” tutupnya.

Perkara yang menjerat Dokter Tifa sebelumnya sempat mengalami perkembangan penting. Pada sidang yang digelar Kamis (23/7/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan pihak terdakwa dapat diterima. Putusan tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian sebagaimana lazimnya proses persidangan pidana.

“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucapnya.

Setelah pengembalian berkas tersebut, jaksa kembali menyusun langkah hukum lanjutan hingga akhirnya perkara kembali dijadwalkan untuk memasuki tahapan pembacaan dakwaan. Namun agenda tersebut kini harus ditunda selama satu pekan karena alasan administratif yang berkaitan dengan ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim.

Dengan adanya dua proses hukum yang berjalan secara bersamaan, yakni perkara pidana di PN Jakarta Timur dan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, perhatian publik diperkirakan masih akan tertuju pada perkembangan kasus yang melibatkan Dokter Tifa dalam beberapa waktu ke depan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kementerian PU Tangani Jembatan Aih Bobo

JCCNetwork.id- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan penanganan darurat terhadap Jembatan Aih Bobo di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang kembali terputus akibat banjir.Banjir...

Persija Bidik Kemenangan Ketiga di Bali

Jeremejeff Siap Hadapi Java United

FC Seoul Waspadai Persib

Kangen Band Kembali Bersama

Indonesia Amankan Laga Perdana

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Blak blakan KDM Kenang Sosok Danny Setiawan, Ada Satu Momen yang Tak Pernah Dilupakan
08:07
Video thumbnail
Pemilik Lahan Langsung Nurut! Sherly Tjoanda Kasih Pesan soal Larangan Bakar Lahan
08:23
Video thumbnail
Gub Sherly Tjoanda Girang Lihat Bibit Kelapa Siap Tanam dan Terima Kasih ke Pak Presiden, Pak Mentan
08:18
Video thumbnail
Prabowo Pede, Tegaskan Bukan Pemimpin Omon-Omon
10:10
Video thumbnail
Prabowo Beberkan Besarnya Potensi Kelapa Sawit Indonesia
08:34
Video thumbnail
Rakyat Tunggu Kapan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor Atau Dikirim ke Nusakambangan
12:19
Video thumbnail
Momen Prabowo Candai Kapolri di Gontor, Hanya di Indonesia Kepala Polisi Pakai Kopiah
09:37
Video thumbnail
Rp134,2 Triliun Digelontorkan untuk MBG, Menkeu Sebut Program Makin Tepat Sasaran
08:31
Video thumbnail
Suahasil Beberkan Warisan Krisis 1998 Rp640 Triliun, Benarkah Sudah Tuntas?
08:57
Video thumbnail
Detik-Detik Prabowo Kepalkan Tangan dan Serukan “Free Palestine” di Gontor #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Rapat DPR Memanas Saat Bahas Reforma Agraria, UU Apa Ini?
08:33
Video thumbnail
Masih Adakah Program Lapor Seperti Era Pak Purbaya #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Momen Hangat di Gontor! Prabowo Dapat Hadiah Keffiyeh Setelah Pekik “Free Palestine
10:10
Video thumbnail
Momen Prabowo Berapi-api di Gontor, Kepalkan Tangan, Teriakkan “Free Palestine”
09:56
Video thumbnail
Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara #shorts #trending
00:59
Video thumbnail
Gub Sherly Tjoanda Beri Jawaban Menohok soal Orang Dalam di Dunia Kerja
10:36
Video thumbnail
Jamu Pahit Jari 98 Buat Sehatkan Pemerintahan Prabowo #shorts #trending
01:45
Video thumbnail
Ditanya Wartawan Soal Lapor Pak Purbaya, Begini Penjelasan Suahasil
10:38
Video thumbnail
Momen Prabowo Datang, Hadiri 100 Tahun Ponpes Gontor di Jatim
03:59
Video thumbnail
Disinggung Sering Difitnah, Prabowo Kutip Ayat Al-Quran, Zulhas Acungkan Jempol
10:13

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi HGB

Calvert-Lewin Bawa Leeds Menang

Karhutla Gunung Butak Meluas ke Blitar

Pajak Marketplace Berlaku November 2026

Rupiah Melemah ke Rp17.694