Sidang Dakwaan Dokter Tifa Ditunda Sepekan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) kini dijadwalkan ulang pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat mengikuti agenda kedinasan. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, yang menegaskan perubahan jadwal tidak berkaitan dengan substansi perkara.

- Advertisement -

“Sidang Dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan,” kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Dengan penundaan tersebut, proses persidangan belum memasuki tahap pembacaan dakwaan sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya. Majelis hakim akan melanjutkan agenda tersebut setelah sidang kembali digelar pekan depan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Dokter Tifa diketahui juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara yang berkaitan dengan dirinya.

- Advertisement -

Namun demikian, pihak PN Jakarta Timur belum memastikan apakah langkah hukum berupa praperadilan tersebut memiliki kaitan dengan penundaan sidang pembacaan dakwaan.

Immanuel menyebut hingga saat ini belum ada informasi dari majelis hakim yang menghubungkan kedua proses hukum tersebut.

“Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim,” tutupnya.

Perkara yang menjerat Dokter Tifa sebelumnya sempat mengalami perkembangan penting. Pada sidang yang digelar Kamis (23/7/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan pihak terdakwa dapat diterima. Putusan tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian sebagaimana lazimnya proses persidangan pidana.

“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucapnya.

Setelah pengembalian berkas tersebut, jaksa kembali menyusun langkah hukum lanjutan hingga akhirnya perkara kembali dijadwalkan untuk memasuki tahapan pembacaan dakwaan. Namun agenda tersebut kini harus ditunda selama satu pekan karena alasan administratif yang berkaitan dengan ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim.

Dengan adanya dua proses hukum yang berjalan secara bersamaan, yakni perkara pidana di PN Jakarta Timur dan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, perhatian publik diperkirakan masih akan tertuju pada perkembangan kasus yang melibatkan Dokter Tifa dalam beberapa waktu ke depan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

HEBOH! Persija vs Persib Dipindah ke Bali, Erick Thohir Ditelepon Sebelum Venue Semifinal Diputuskan

JCCNetwork.id – Laga semifinal Piala Presiden 2026 antara Persija Jakarta dan Persib Bandung dipastikan berlangsung di Bali. Keputusan tersebut langsung menjadi sorotan publik mengingat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER