Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang menegaskan bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan Pendidikan.
Batas kekuasaan guru dalam membina siswa adalah nilai-nilai moral yang bertujuan untuk menghormati martabat manusia. Maka, kekerasan dalam bentuk apapun di sekolah tidak bisa dibenarkan. Kekerasan justru melanggar hak-hak dasar siswa yang berujung pada pelanggaran martabat manusia. Kekerasan merupakan tindakan kejam yang membatasi kekebasan anak-anak untuk belajar, membuat anak merasa dirinya lemah dan tidak berharga.
Pelanggaran martabat manusia dalam tindakan kekerasan di sekolah dapat dilihat juga dari dampak yang ditimbulkan. Menurut Siregar, kekerasan pada siswa dapat berpengaruh kepada fisik, psikologi dan sosial siswa. Secara fisik kekerasan dapat menyebabkan memar dan luka-luka. Secara psikologi kekerasan menyebabkan stres, depresi, dan rendah diri dan dalam jangka panjang, kinerja dan perilaku dapat menurun. Dari segi sosial, kekerasan menyebabkan siswa menghindari pergaulan karena takut, merasa terancam, tidak nyaman, pendiam, sulit berkomunikasi dengan guru dan teman, sulit untuk mempercayai orang lain dan mereka selanjutnya melepaskan diri dari pergaulan.
Implementasi Kekuasaan Etis Guru di Sekolah
Kasus kekerasan di sekolah yang dilakukan guru mengindikasikan bahwa pemahaman yang benar tentang etika pembinaan siswa sangat penting bagi guru. Pembinaan siswa harus dilakukan dengan cara yang bermoral untuk memenuhi hak asasi siswa.
Dalam pandangannya tentang Human Quality Treatment, Mele (2019) menegaskan tiga tindakan penting yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin yang menggunakan kekuasaannya secara etis yakni respect, care, dan development.
Ketiga nilai etis ini menjadi pedoman moral bagi guru menggunakan kekuasaannya dalam membina siswa. Guru bukan saja pengajar tetapi juga pemimpin moral yang mengarahkan siswa kepada kedewasaan dan tanggungjawab. Ini berarti, kekuasaan guru bukan digunakan untuk menakut-nakuti siswa tetapi untuk menumbuhkan kebajikan moral (virtue) dalam diri siswa.
Pertama, respek. Guru dapat membangun relasi dengan siswa atas dasar respek di mana guru memperlakukan siswa sebagai pribadi yang bermartabat bukan pelaku kejahatan. Respek dapat dilakukan dengan mengidentifikasi kebutuhan dan kondisi siswa ketika siswa melakukan kesalahan dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki kesalahan melalui dialog, bukan kekerasan. Dengan ini guru melatih siswa untuk disiplin dan tanggungjawab tanpa mengabaikan hak asasi siswa.
Kedua, care (peduli). Sikap peduli mendorong guru untuk tidak reaktif ketika siswa melakukan kesalahan. Guru yang peduli adalah guru tidak tergesa-gesa menghukum tetapi berusaha mencari tahu penyebab perilaku menyimpang siswa dan memberikan bimbingan. Kepedulian seperti ini membangun kepercayaan dan rasa aman dalam hubungan guru-siswa (Siregar, 2020).
Ketiga, development (pengembangan). Development adalah tindakan etis tertinggi dari penggunaan kekuasaan guru dalam pembinaan siswa. Ketika siswa melakukan kesalahan, guru tidak saja menegur dan menyadarkan siswa akan kesalahannya tetapi juga membantu siswa berkembang menjadi manusia yang bermoral. Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa guru adalah pamong yang membantu siswa bertumbuh sesuai kodratnya. Dalam hal ini, guru menggunakan kekuasaannya untuk menuntun siswa pada perubahan yang positif, bukan sekedar menekan atau menakuti
Akhirnya, kekuasaan guru dalam pendidikan adalah keniscayaan.
Namun, kekuasaan ini harus digunakan untuk mengembangkan potensi dan kebajikan moral siswa. Kekuasaan guru bukan terletak pada kemampuan menghukum siswa tetapi pada kemampuan membimbing siswa mengalami pertumbuhan yang positif.















