JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung Republik Indonesia meningkatkan penanganan dugaan kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjalankan serangkaian pemeriksaan dan langkah penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung menunjukkan Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Jampidsus pada sore hari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Mantan pejabat tersebut tampak dikawal ketat oleh penyidik serta aparat keamanan saat menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Selama proses pengawalan, Dadan tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Ia terlihat menundukkan kepala dan langsung masuk ke kendaraan tahanan tanpa merespons berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan mengenai status hukumnya maupun dugaan kasus yang menjeratnya.
Penahanan terhadap Dadan dilakukan hanya beberapa jam setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor BGN. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum merinci secara lengkap barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan layanan pemenuhan gizi masyarakat yang menjadi bagian dari kebijakan nasional.
Penyidik diduga tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan maupun distribusi titik layanan SPPG yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut juga disebut telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
Penahanan mantan Kepala BGN ini menjadi perkembangan signifikan dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program pelayanan publik, khususnya yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih belum menyampaikan secara resmi rincian status hukum, konstruksi perkara, maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan jual beli titik SPPG di lingkungan Badan Gizi Nasional.






















