JCCNetwork.id- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan kritik keras terhadap tuntutan hukuman yang diajukan Oditur Militer kepada empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tuntutan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dinilai belum mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi memperkuat budaya impunitas dalam penegakan hukum terhadap aparat negara.
Penilaian tersebut disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil setelah mencermati perkembangan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurut koalisi, tindak kekerasan yang menimpa Andrie Yunus merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara, khususnya kebebasan berekspresi dan aktivitas advokasi yang dijamin oleh konstitusi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut. Ia menilai proses hukum yang berlangsung masih belum mampu memberikan perlindungan dan keadilan yang memadai bagi korban.
“Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Koalisi juga mengaitkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan perkara penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan yang melibatkan prajurit TNI. Dalam perkara tersebut, putusan tingkat banding menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi.
Menurut koalisi, dua perkara yang melibatkan anggota TNI tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer yang dinilai belum mampu menghadirkan keadilan bagi korban maupun keluarganya. Organisasi-organisasi sipil menilai putusan dan tuntutan yang relatif ringan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi, di antaranya Imparsial, Amnesty International Indonesia, KontraS, YLBHI, WALHI, AJI Indonesia, ICJR, ELSAM, serta sejumlah lembaga masyarakat sipil lainnya yang selama ini aktif mengawal isu reformasi sektor keamanan dan hak asasi manusia.
Mereka mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Revisi tersebut dinilai penting untuk memastikan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diproses melalui mekanisme peradilan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Selain itu, koalisi juga meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang TNI maupun Undang-Undang Peradilan Militer yang dianggap menghambat pelaksanaan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi RI mengabulkan permohonan pengujuan materil (JR) Pasal 74 UU TNI yang menjadi penghalang pelaksanaan dari pasal 65 ayat (2) UU TNI dan mengabulkan pula pengujian materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer),” ucap dia.
Dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, empat anggota TNI yang menjadi terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur Militer dalam persidangan menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban mengalami luka. Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu (3/6/2026), Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
“Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” kata Oditur Militer dalam persidangan, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil karena dinilai berkaitan langsung dengan keamanan para pembela HAM di Indonesia. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak perbuatan para terdakwa secara menyeluruh dan menjatuhkan putusan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan serupa di masa mendatang.
















