Wamenkes Tegas: Dokter Terlibat Asusila Akan Ditindak Tegas, STR Bisa Dicabut Permanen

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Meningkatnya kasus dugaan pelecehan seksual di kalangan tenaga kesehatan memantik reaksi keras dari Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak akan mentoleransi tindakan amoral yang mencederai etika dan profesionalisme kedokteran.

“Itu mencederai sumpah dokter,” kata Dante dalam keteranganya di Jakarta dikutip Sabtu (19/4).

- Advertisement -

Menurutnya, kejadian ini harus menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

Sebagai bentuk langkah preventif, Dante menyebut bahwa Kemenkes akan memperkuat kerja sama dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, serta institusi pendidikan kedokteran.

Fokus utama kolaborasi ini adalah penguatan pendidikan etika medis sebagai bagian dari pembentukan karakter tenaga kesehatan sejak dini.

- Advertisement -

Tak hanya itu, Dante mengungkapkan bahwa pihaknya akan mulai menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dalam proses seleksi calon dokter. Tes ini bertujuan untuk menyaring individu yang memiliki potensi gangguan psikologis yang dinilai tidak sesuai dengan karakter profesi medis.

“Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” jelas Dante.

Ia menambahkan, sumpah dokter bukan hanya formalitas, tetapi merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan layanan kesehatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Oleh karena itu, kata Dante, pelanggaran terhadap nilai tersebut, seperti tindakan asusila oleh tenaga medis, bukan hanya mencoreng profesi, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Ia memastikan bahwa pelaku akan ditindak tidak hanya secara etik, tetapi juga melalui jalur hukum.

“Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam salah satu kasus sebelumnya, Kemenkes melalui KKI pernah mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” imbuhnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Stok Beras RI Tembus Rekor, CBP Dekati 5 Juta Ton

JCCNetwork.id- Pemerintah melaporkan kondisi cadangan beras nasional berada pada level tertinggi sepanjang sejarah. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebut stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER