JCCNetwork.id- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi melaporkan seorang wanita berinisial LM alias Lisa Mariana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025 dan telah diterima serta tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Menurut Muslim, laporan ini berkaitan dengan unggahan Lisa Mariana di media sosial yang menyebarkan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum dan mencemarkan nama baik kliennya. Ridwan Kamil menilai bahwa unggahan tersebut mengandung fitnah dan dilakukan secara sengaja.
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” katanya.
Dalam laporan itu, Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A.
Langkah hukum ini diambil Ridwan Kamil setelah munculnya unggahan akun media sosial milik Lisa Mariana yang mempublikasikan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga adalah Ridwan Kamil. Dalam unggahan yang diposting pada 26 Maret 2025 itu, Lisa mengklaim bahwa dirinya tengah mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil telah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan fitnah lama yang kembali diangkat dengan motif tertentu.
“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa isu tersebut sejatinya telah selesai sejak empat tahun yang lalu dan bahwa dirinya memiliki bukti-bukti kuat untuk menyangkal tuduhan tersebut.
“Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” katanya.
Pengajuan laporan secara langsung oleh Ridwan Kamil dinilai sebagai bentuk keseriusan dan komitmennya untuk melindungi nama baik dari upaya pencemaran yang dilakukan melalui media sosial.
“Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” katanya.



