JCCNetwork.id-Sebuah tragedi memilukan terjadi di kawasan Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi. Seorang balita berinisial RMR, yang masih berusia tiga tahun, meregang nyawa di tangan orang tuanya sendiri, AZR (19) dan SD (22). Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif oleh Polda Metro Jaya, menyusul insiden yang terjadi pada Minggu (5/1/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/1/2025), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan latar belakang kasus yang mengguncang hati masyarakat tersebut. Menurut Wira, insiden ini berawal dari hal sepele yang berujung fatal.
Kejadian bermula ketika RMR, yang baru saja minum susu pemberian seseorang, mengalami muntah-muntah di teras sebuah minimarket. Peristiwa ini memicu teguran dari pemilik minimarket kepada AZR, ayah korban.
“Korban muntah di teras minimarket karena habis minum susu pemberian orang,” kata Wira dalam konferensi pers Senin (13/1/2025).
Teguran tersebut rupanya memicu emosi AZR. Alih-alih memahami kondisi anaknya, AZR justru meluapkan kemarahan kepada RMR. Ia membawa balita malang itu pulang ke rumah bersama istrinya, SD.
“Karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka ‘apabila diulangi lagi (muntah di teras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut’,” katanya.
Setibanya di rumah, pasangan tersebut menganiaya RMR hingga menyebabkan luka serius. Kombes Wira mengungkapkan bahwa penganiayaan ini dilakukan secara berulang hingga akhirnya nyawa RMR tak terselamatkan.
“Tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku,” katanya.
Penemuan jasad sang anak oleh SD ini menjadi puncak dari rangkaian kekerasan yang mereka lakukan. Meski mencoba menutupi perbuatan mereka, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Atas perbuatan keji ini, AZR dan SD harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, terutama dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas. Publik kini menanti keadilan untuk RMR, balita yang meregang nyawa akibat ulah orang tuanya sendiri.



