JCCNetwork.id-Belasan polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat, mengalami penyerangan dari sekelompok orang. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki insiden tersebut dan berusaha memahami motif di balik tindakan itu
“Ini masih didalami oleh Polres Metro Jakarta Barat apa kira-kira motif dari beberapa oknum masyarakat yang melempari anggota kami ya. Karena anggota tersebut sedang melakukan tugas kepolisian jam 22.00 WIB melakukan patroli secara terbuka dan tertutup di Kampung Ambon Jakarta Barat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa patroli ini merupakan instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas lainnya.
Kampung Ambon dikenal sebagai salah satu zona merah narkoba di Jakarta Barat.
“Ini yang masih sedang dilakukan pendalaman ya, apa alasan oknum ini melempari petugas yang sedang melakukan patroli, ini kan kami sangat menyayangkan,” tambahnya.
Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, Ade Ary menegaskan pentingnya dukungan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
“Iya alhamdulillah tidak ada korban dan rekan kami selanjutnya bisa melanjutkan tugasnya, memberikan perlindungan, pengayoman kepada masyarakat di wilayah tugasnya, inilah yang kami lakukan setiap hari ini, jadi mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder.
Pembangunan sistem keamanan, pemeliharaan kamtibmas, keamanan merupakan kebutuhan kita bersama ini juga harus kita sadari,” tuturnya.
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa ada 11 anggota yang terlibat dalam patroli tersebut dan memastikan bahwa kegiatan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Ada, itu namanya buddy system. Buddy system itu sistem pertemanan, ada SOP-nya, ada yang dituakan selaku manajernya selaku perwiranya, ada pendampingnya. Itu tidak boleh berpatroli itu sendirian, ini kan 11 orang yang berpatroli,” ujar Ade Ary.
Dia menambahkan, patroli dilakukan dengan perlindungan yang memadai untuk mencegah situasi berbahaya.
Jika ada oknum yang melawan petugas, sanksi hukum sesuai Pasal 212 hingga 216 KUHP dapat diterapkan.
“Sebenarnya ketika seorang petugas kepolisian melakukan patroli ya itu ada SOP-nya, ada prosedurnya kemudian ada perlindungan juga terhadap personel kepolisian ini, apabila ada oknum masyarakat yang sedang melakukan keresahan, membahayakan keselamatan, harta, benda orang lain kemudian dilakukan upaya-upaya kepolisian dan oknum tersebut melakukan perlawanan, ini ada sanksinya. Melawan perintah petugas yang sah di Pasal 212 sampai 216 KUHP itu ada,” tambahnya.
Ade Ary meminta dukungan masyarakat untuk membantu mengungkap penyebab penyerangan ini.
“Jadi mohon dukungan dari masyarakat, jadi sekali lagi kami menyayangkan kenapa ini kok dilempari, apakah mereka melakukan sesuatu hal yang tidak baik? Ini masih didalami dan akan ditelusuri oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya.