JCCNetwork.id- Kecanduan judi online kini menjadi salah satu isu sosial yang semakin mendesak perhatian. Fenomena ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan mental dan kesejahteraan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, angka pengguna judi online terus meningkat, disertai dengan lonjakan kasus kecanduan yang mengkhawatirkan.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Ia menyebut, pada tiga bulan pertama 2024, angka perputaran uang untuk judi online mencapai Rp 100 triliun.
Bagi populasi pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas judi online ini dapat mengakibatkan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan tidur, depresi, hingga kecemasan berat.
Bahkam, para ahli kesehatan mental mengungkapkan bahwa kecanduan judi online sering kali berujung pada gangguan psikologis serius yang mempengaruhi kualitas hidup seseorang.
Dampak finansial juga tidak kalah mencemaskan. Banyak individu yang terjerat dalam lingkaran utang akibat kebiasaan berjudi yang tidak terkendali.
Bahkan juga terjadi kebangkrutan akibat judi online meningkat secara signifikan, dengan banyak keluarga mengalami kesulitan ekonomi yang mendalam.
Pemerintah dan organisasi non-pemerintah telah mengintensifkan upaya untuk menanggulangi masalah ini melalui berbagai inisiatif edukasi dan program rehabilitasi. Namun, tantangan besar tetap ada, mengingat sifat judi online yang semakin mudah diakses dan anonim.
Kesadaran akan bahaya kecanduan judi online perlu ditingkatkan di masyarakat. Edukasi yang lebih luas mengenai risiko dan dampaknya sangat penting untuk mencegah penyebaran masalah ini lebih lanjut. Dengan upaya bersama, diharapkan kita dapat mengurangi prevalensi kecanduan judi online dan melindungi kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.