JCCNetwork.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menikbudristek), Nadiem Makarim mengultimatum perguruan tinggi negeri agar menindaklanjuti putusan penundaan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Dalam ultimatumnya itu, Nadiem peringatkan pihak universitas agar mengembalikan kelebihan uang yang terlanjut disetor oleh mahasiswa saat awal kebijakan.
“Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” ujar Nadiem dalam keterangannya yang dikutip JCCNetwork.id, Rabu (29/5/2024).
Instruksi menteri tersebut juga sejalan dengan penerbitan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH yang dikeluarkan Dirjen Diktiristek.
“Sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rekto,” kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris.
“Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” tambahnya.
Agar instruksi itu dilaksanakan, pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar pihak kampus bisa menjalannya dengan lancar.
Pasalnya, pihaknya ingin komitmen kebijakan pendidikan tinggi itu dapat berjalan dengan adil dan inklusif.
“Memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” terangnya.
Diketahui, Nadiem Makarim sebelumnya membatalkan kebijakan menaikkan UKT dan menuai polemik dari banyak kalangan.
Keputusan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) setelah dirinya dipanggil oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta baru-baru ini.
“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” ungkap Nadiem di Jakarta Pusat, Senin (27/5) lalu.
“Dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” tandasnya.



