Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Rabu (29/7/2026), Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI, sedangkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan.

Kedua regulasi tersebut dikabarkan telah diterbitkan dalam beberapa hari terakhir.

Namun, hingga kini dokumen tersebut belum tersedia pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

- Advertisement -

Merujuk pada ketentuan dalam Perpres terbaru, pejabat TNI berpangkat bintang empat yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan.

Sementara itu, pejabat berpangkat bintang tiga yang menduduki jabatan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp44,87 juta setiap bulan.

Besaran tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Pada aturan lama, Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan kinerja sekitar Rp37,81 juta per bulan, sedangkan Kasum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan memperoleh sekitar Rp34,9 juta per bulan.

Pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait waktu pemberlakuan kenaikan tunjangan maupun besaran penyesuaian untuk seluruh jenjang jabatan di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Fajar/Fikri Juara China Open 2026, Bidik Kebangkitan Ganda Putra

JCCNetwork.id – Pasangan ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri berhasil menjuarai China Open 2026 setelah mengalahkan unggulan pertama asal Korea Selatan, Kim Won...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER