JCCNetwork.id-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta pemerintah dan pemangku kepentingan tidak hanya berfokus pada penindakan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, tetapi juga membenahi faktor-faktor yang menjadi pemicunya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Menurut Dede, meningkatnya jumlah kepala daerah yang tersandung kasus korupsi menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu penyebab utama yang mendorong praktik korupsi.
Selain itu, besarnya kewenangan yang dimiliki kepala daerah serta ketimpangan antara tanggung jawab dan pendapatan dinilai turut memperbesar potensi penyalahgunaan jabatan.
“Mungkin ke depan kita harus pikirkan kajian-kajian mana. Kalau tidak, nanti tidak ada orang yang mau maju pilkada karena berbiaya besar dan risikonya juga besar,” kata Dede di Jakarta, Rabu.
Dede mengungkapkan, tingginya biaya kontestasi politik, termasuk maraknya praktik politik uang, dapat memunculkan dorongan bagi kepala daerah untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.
Kondisi tersebut, menurutnya, semakin berisiko ketika kepala daerah memiliki kewenangan luas dalam mengambil keputusan terkait kebijakan maupun proyek pemerintahan.
Karena itu, ia mendorong adanya pembenahan sistem rekrutmen kepala daerah, termasuk upaya menekan biaya penyelenggaraan pilkada.
“Seseorang yang hendak mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, tidak boleh adu pembiayaan, tetapi harus benar-benar adu gagasan,” ujarnya.
Menurutnya, kompetisi dalam pemilihan kepala daerah seharusnya lebih mengedepankan kualitas gagasan daripada kemampuan finansial para kandidat.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan yang melibatkan Bupati Pemalang berasal dari proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” katanya.



