JCCNetwork.id- Hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa terkait kasus mutilasi yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya sendiri di Ciamis dibeberkan. Tersangka dalam kasus ini adalah Tarsum (51), yang mutilasi terhadap istrinya, Yanti (40), di rumah mereka di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis mengalami depresi berat.
Untuk itu Tarsum meski menjalani perawatan sebelum kembali dilakukan proses hukum.
“Nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Selasa (7/5/2024).
Hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan menyatakan bahwa tersangka perlu menjalani observasi di rumah sakit jiwa selama sekitar 14 hari untuk mengetahui lebih lanjut tentang kondisi kejiwaannya.
“Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya,” katanya.
Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan maupun berada di sel tahanan, tersangka cenderung diam dan hanya berbicara ketika ditanya. Namun, saat ditanya oleh dokter kejiwaan, terkadang tersangka bisa diajak bicara dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi emosionalnya mungkin terpukul dan terguncang.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Ciamis telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan anak korban, hingga menetapkan Tarsum sebagai tersangka dalam kasus mutilasi tersebut. Aksi keji yang dilakukan tersangka telah membuat heboh masyarakat setempat, dan polisi berhasil menangkap tersangka serta menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam kejadian tragis tersebut.