KPK Minta Para Bos Travel Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji Ikuti Jejak Khalid Basalamah Kembalikan Keuntungan Ilegal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk bersikap kooperatif dengan mengembalikan keuntungan ilegal yang diduga berasal dari kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul langkah pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada KPK pada Kamis (23/4). Dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kuota haji.

- Advertisement -

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif tersebut dan mendorong PIHK lain untuk mengikuti langkah serupa.

“KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,” kata Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip.

KPK mengungkapkan bahwa pengembalian dana tidak hanya dilakukan oleh Khalid Basalamah, namun juga oleh sejumlah PIHK lainnya. Meski demikian, masih terdapat pihak-pihak yang belum mengembalikan dana yang diduga diperoleh secara ilegal.

- Advertisement -

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pada Jumat (24/4), empat pengusaha travel haji dan umrah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka adalah Syarif Thalib (Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel), Asep Inwanudin (Direktur PT Medina Mitra Wisata), Ibnu Mas’ud (Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata), dan Mahmud Muchtar Syarif (Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pada tahap awal, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan kasus kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour Travel serta Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kerugian keuangan negara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pertamina Naikkan Harga LPG Nonsubsidi Mulai 18 April

JCCNetwork.id- PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi yang mulai berlaku sejak 18 April 2026. Kebijakan ini berdampak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER