JCCNetwork.id-Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI 2011–2013, Soleman B. Ponto, menegaskan bahwa karakter tegas dalam sistem peradilan militer merupakan konsekuensi dari tuntutan disiplin tinggi dan kesiapan tempur prajurit.
“Dalam kondisi seperti itu, tidak ada ruang untuk kesalahan, tidak ada toleransi terhadap pembangkangan, dan tidak ada waktu untuk berdebat. Semua harus cepat, tepat, dan patuh,” katanya dalam diskusi bertajuk “Peradilan Militer Itu kejam?” di Jakarta Timur, Kamis (23/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk Peradilan Militer Itu Kejam di Jakarta Timur, Kamis (23/4/2026).
Menurut Soleman, mekanisme hukum di lingkungan militer tidak bisa disamakan dengan pendekatan hukum sipil karena dibangun berdasarkan kondisi operasional yang ekstrem.
“Karena itu, sistem peradilan militer dirancang tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga stabilitas komando dan efektivitas satuan di lapangan,” jelas Soleman.
Ia menyebut prajurit kerap dihadapkan pada situasi hidup atau mati, sehingga membutuhkan kepatuhan mutlak tanpa ruang bagi kesalahan atau pembangkangan.
Ia menjelaskan, disiplin militer bukan sekadar aturan normatif, melainkan instrumen utama untuk menjaga kesiapan tempur.
Oleh karena itu, sistem peradilan militer dirancang tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan stabilitas komando dan efektivitas satuan di lapangan tetap terjaga.
Dalam kesempatan tersebut, Soleman juga menyoroti uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, termasuk Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127.
Ia mengingatkan bahwa perubahan tanpa perencanaan matang berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum di tubuh militer.
“Jika mekanisme yang ada di peradilan militer dilemahkan tanpa alternatif yang jelas, justru bisa muncul kondisi impunitas de facto. Artinya, pelanggaran tidak diadili bukan karena dilindungi hukum, tetapi karena sistemnya tidak mampu memproses perkara hingga tuntas,” kata mantan atase pertahanan RI di Belanda itu.
Soleman menilai, pelemahan mekanisme yang ada dapat memicu kondisi impunitas secara de facto, di mana pelanggaran tidak diproses bukan karena dilindungi hukum, melainkan akibat sistem yang tidak berjalan efektif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem peradilan militer selama ini bertumpu pada tiga elemen utama, yakni kewenangan komando melalui atasan yang berhak menghukum (ankum), peran oditur sebagai penegak hukum, serta pengadilan militer sebagai forum penyelesaian perkara.
Ketiga unsur tersebut dinilai saling melengkapi dalam menjaga disiplin sekaligus menjamin keadilan.
“Ketiga elemen tersebut saling menopang dalam menjaga disiplin sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan,” jelasnya.
Meski demikian, Soleman menegaskan reformasi tetap diperlukan.
Namun, ia menekankan bahwa perubahan harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian komprehensif agar tidak berdampak pada melemahnya sistem penegakan hukum di lingkungan militer.
“Jangan sampai niat memperbaiki justru melemahkan sistem dan berujung pada kegagalan penegakan hukum di tubuh militer,” ujar Soleman.



