KPK Periksa Pimpinan DPRD Pekalongan Terkait Kasus Fadia

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, pada Senin (20/4/2026).

- Advertisement -

“Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama RPF selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa selain Ruben, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan.

Mereka di antaranya DSS yang terkait dengan PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan milik Fadia, TSP selaku pimpinan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kajen, serta beberapa individu lain termasuk pegawai swasta dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

- Advertisement -

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta sejumlah pihak lain di wilayah Pekalongan.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan jasa alih daya dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023 hingga 2026.

Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan dalam proses pengadaan, di mana perusahaan milik keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya, disebut memenangkan sejumlah proyek.

Dari praktik tersebut, Fadia dan pihak terkait diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp19 miliar.

Rinciannya, sebagian dana dinikmati secara langsung, sebagian dialokasikan kepada pihak perusahaan, dan sisanya masih dalam bentuk dana tunai yang belum didistribusikan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Dalami Aliran Uang Kasus ATR/BPN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

LRT Fase 1B Resmi Beroperasi

Samba Bersinar, City Menang Telak

APTI Soroti Kebijakan Cukai Tembakau

Rupiah Melemah ke Rp17.694