Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM Melky hanya Diskors Satu Semester

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang, menghadapi hukuman diskors satu semester setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.

Keputusan ini tercantum dalam surat keputusan (SK) Rektor UI No 49/SK/R/UI/2024, yang diteken oleh Rektor Ari Kuncoro pada Rabu (31/1/2024).

- Advertisement -

Putusan Rektor tentang Penetapan Sanksi Administratif untuk Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum UI menunjukkan keseriusan universitas dalam menanggapi kasus ini.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, membenarkan keputusan tersebut, menegaskan bahwa proses sesuai mekanisme dan rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor menjadi dasar keputusan tersebut.

Amelita mengklarifikasi bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021.

- Advertisement -

Permendikbudristek ini bertujuan sebagai panduan bagi perguruan tinggi untuk mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

“Universitas Indonesia, di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, mematuhi aturan tersebut,” ucap Amelita, menekankan

komitmen UI dalam menciptakan lingkungan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, dan bebas dari kekerasan.

Amelita menambahkan bahwa UI telah membentuk Satgas PPKS sesuai dengan Permendikbudristek, yang memiliki tanggung jawab menangani laporan kekerasan seksual.

Proses ini melibatkan penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, hingga tindakan Pencegahan keberulangan. Rekomendasi Satgas PPKS ditetapkan melalui Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

“Pada kasus ini, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif dengan Keputusan Rektor.

Proses ini menunjukkan komitmen dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan UI, sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan kecermatan hingga turunnya sanksi,” paparnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tiga Terdakwa Ganja Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan

JCCNetwork.id-Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa kasus kepemilikan dan penanaman ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, Jawa Timur. Dalam sidang yang digelar...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER