Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Profesor Romli Atmasasmita, ahli hukum sekaligus guru besar di Universitas Padjadjaran, menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Romli menyatakan penolakan tersebut karena dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli.

- Advertisement -

“Saya hanya bersedia sebagai ahli saja dan tidak pernah terima surat panggilan dari Polda,” ujar Romli, Rabu (3/1/2024).

Romli menambahkan bahwa peran saksi dan saksi ahli memiliki perbedaan signifikan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saksi a de charge adalah individu yang mendengar, mengetahui, dan mengalami peristiwa pidana, sementara saksi ahli berkewajiban memberikan penjelasan berdasarkan keahliannya.

Romli juga mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan penolakan tersebut kepada Firli Bahuri dan mengirimkan keberatannya kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, melalui pesan WhatsApp.

- Advertisement -

“Sudah (menyampaikan keberatan) via WA ke Kapolda Metro,” katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirim surat kepada Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan atau a de charge dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri. Saat ini, kepolisian masih menunggu respons resmi dari Romli apakah ia menerima atau menolak tawaran tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rano Ungkap Penyebab Utama Kebakaran di Jakarta

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti tingginya angka kebakaran yang terjadi di wilayah ibu kota dalam beberapa tahun terakhir. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER