JCCNetwork.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memberikan peringatan serius kepada masyarakat yang berniat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) demi menggunakan hak suara mereka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, langkah tersebut bisa berisiko kehilangan hak memilih pada pemilu legislatif.
“Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Hasyim memberikan contoh konkret, bahwa jika seseorang terdaftar di DPT Kota Depok dan memilih pindah kecamatan atau dapil lain, maka dia akan kehilangan hak suara untuk memilih wakil di DPRD Kota Depok. Bahkan, jika pindah ke lintas provinsi, hak suara untuk memilih perwakilan dari Kota Depok di DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar, hingga DPRD Kota Depok juga ikut hilang.
Sementara hak pemilih di TPS sudah disesuaikan dengan DPT. Hasyim menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan DPT pada 20 hingga 1 Juni 2023, dengan rekap nasional pada 2 Juli 2023.
Meski demikian, Hasyim memastikan bahwa masyarakat pemilih yang tinggal di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat di KTP elektronik masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024. Dia juga memberikan informasi bahwa pemilih bisa mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen pendukung sesuai alasan pindah, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.
Namun, Hasyim menekankan adanya pengecualian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019. Beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.
Hasyim juga memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pindah memilih dapat diurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota. Untuk memudahkan, fitur pindah memilih juga telah disediakan dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id.



