JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kejagung menyatakan tengah menyiapkan tim yang nantinya akan mewakili institusi tersebut dalam persidangan. Tim tersebut dapat berasal dari unsur jaksa maupun penyidik yang terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah mengetahui langkah hukum yang ditempuh Febrie melalui tim penasihat hukumnya.
Menurut Anang, Kejagung menghormati pengajuan praperadilan tersebut karena merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi tersangka untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
“Yang jelas kami siap menghadapi semua. Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti yang akan mewakili,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan, pengajuan praperadilan tidak menjadi alasan bagi Kejagung untuk menghentikan atau mengubah proses hukum yang tengah berjalan. Institusi tersebut tetap akan mengikuti tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang juga menyebut hak mengajukan praperadilan merupakan hak hukum tersangka maupun penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, Kejagung memilih menghadapi proses tersebut melalui mekanisme persidangan.
“Pengajuan praperadilan itu hak tersangka dan penasihat hukumnya. Tapi kami pastikan proses yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ajukan Dua Permohonan
Febrie Adriansyah diketahui menempuh dua jalur praperadilan secara bersamaan di PN Jakarta Selatan. Kedua permohonan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya.
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka. Sementara permohonan kedua mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Dengan adanya dua permohonan itu, Kejagung akan menghadapi masing-masing gugatan dalam proses persidangan yang terpisah.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan mencatat sidang perdana kedua permohonan tersebut telah memiliki jadwal. Untuk perkara pertama, sidang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026, sedangkan perkara lainnya dijadwalkan berlangsung sehari kemudian, 19 Agustus 2026.
Agenda awal persidangan dijadwalkan berupa pemanggilan para pihak yang berkaitan dengan perkara praperadilan tersebut.
Kejagung kini mempersiapkan pihak yang akan hadir untuk memberikan jawaban sekaligus mempertahankan dasar hukum dari tindakan penyidik yang dipersoalkan melalui gugatan praperadilan.
Kejagung Klaim Proses Sesuai Prosedur
Praperadilan pada prinsipnya menjadi ruang bagi pihak yang berperkara untuk menguji sejumlah tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Dalam perkara ini, salah satu hal yang akan diuji adalah legalitas penetapan tersangka terhadap Febrie.
Selain itu, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik juga menjadi objek permohonan tersendiri. Karena terdapat dua permohonan, proses persidangan nantinya akan menentukan apakah tindakan-tindakan yang dipersoalkan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum.
Kejagung menyatakan siap memberikan penjelasan dan bukti yang diperlukan di hadapan hakim praperadilan.
Anang menegaskan institusinya tidak mempersoalkan keputusan Febrie bersama kuasa hukumnya untuk menggunakan hak hukum tersebut. Kejagung justru akan menggunakan forum persidangan untuk membuktikan bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan aturan.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Kejagung memilih menyelesaikan keberatan hukum terhadap proses penyidikan melalui jalur pengadilan.
Dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan pada pertengahan Agustus, perhatian kini tertuju pada kesiapan kedua belah pihak dalam menyampaikan dalil masing-masing. Febrie melalui tim kuasa hukumnya akan menguji keabsahan tindakan penyidik, sementara Kejagung akan mempertahankan dasar hukum atas penetapan tersangka dan tindakan penyitaan yang dipersoalkan.
Hasil persidangan nantinya akan menentukan apakah permohonan praperadilan tersebut dikabulkan atau ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Kejagung memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyiapkan tim yang dinilai mampu menjelaskan secara hukum setiap tindakan penyidikan yang menjadi objek gugatan.























