JCCNetwork.id- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi langkah-langkah yang akan diambil terkait penegakan tilang uji emisi di Ibu Kota. Penerapannya akan mulai pada 1 November 2023. Dinas Perhubungan telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
“Kami telah mengordinasikannya untuk melakukan razia di lapangan,” kata Syafrin di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu (8/10/2023) dikutip.
Tindakan tilang ini dianggap lebih efektif kali ini, karena tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi kendaraan telah meningkat signifikan. Merujuk data dari bulan lalu sudah ada 1,2 juta orang yang telah melakukan uji emisi untuk kendaraan roda empat, dan jumlah uji emisi untuk kendaraan roda dua juga cukup besar.
“Ini berarti secara keseluruhan, masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya uji emisi,” katanya.
Mekanisme penegakan tilang akan tetap mengikuti prosedur sebelumnya, dengan kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepolisian. Terkait lokasi penegakan tilang, masih dalam tahap pembahasan dan akan diinformasikan lebih lanjut.
Di samping itu, mekanisme tilang akan tetap sesuai dengan yang berlaku pada bulan September lalu. Yakni bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000, sementara mobil akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Besaran denda tilang ini diatur sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
























