JCCNetwork.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang sebanyak 209.081,97 ton batu bara yang disita dari tersangka Samin Tan dengan nilai penjualan mencapai Rp264 miliar.
Lelang tersebut dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh komoditas batu bara tersebut berhasil terjual kepada satu peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan lelang.
Pemenang lelang diketahui bernama Agni, yang menjabat sebagai Direktur PT DIOR. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp264 miliar atau Rp1 miliar lebih tinggi dibandingkan nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp263 miliar.
“BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp 264 miliar,” kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/10/2026),Dikutip.
Menurut Anang, batu bara yang dilelang berasal dari dua lokasi penyimpanan di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Rinciannya, sekitar 171.107 metrik ton berada di jetty PT Artha Contractors, sedangkan sekitar 66.000 metrik ton lainnya tersimpan di atas 15 tongkang di kawasan yang sama.
Dalam proses lelang tersebut, BPA menetapkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar bagi peserta.
“Atas nama Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut,” katanya.
LoSelain nilai pembelian, pemenang juga diwajibkan membayar bea lelang sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,9 miliar.
Dengan demikian, total kewajiban pembayaran pemenang mencapai sekitar Rp272 miliar.
Setelah memperhitungkan uang jaminan yang telah disetorkan, masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp142 miliar yang harus dilunasi.
Anang menjelaskan, dana hasil penjualan batu bara sitaan itu belum dapat langsung dimasukkan sebagai penerimaan negara.
Kejagung akan menempatkan hasil bersih lelang dalam rekening penampungan lainnya (RPL) sampai proses hukum terhadap perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” katanya.
Samin Tan sendiri merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama kurun waktu 2016–2025.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melelang 436.283,08 ton batu bara sitaan dalam perkara yang sama melalui KPKNL Banjarmasin. Dari pelelangan tersebut, diperoleh nilai penjualan sebesar Rp179 miliar.
























