JCCNetwork.id- Pemerintah mulai membenahi mekanisme pengadaan impor minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui kebijakan satu pintu. Langkah tersebut dilakukan untuk menyederhanakan proses birokrasi, memangkas rantai distribusi pengadaan, serta memperkuat kendali negara dalam menjamin ketersediaan pasokan energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut menempatkan pemerintah sebagai pihak utama yang melakukan komunikasi, kerja sama, hingga negosiasi langsung dengan negara-negara pemasok energi.
Pengaturan mekanisme baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya mengakhiri keterlibatan perusahaan perantara yang selama ini menjadi bagian dari proses pengadaan impor energi.
Bahlil menegaskan, sistem baru ini akan membuat negara mengambil peran lebih besar dalam menentukan proses pengadaan dan memastikan pasokan energi untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, mekanisme impor tidak lagi bergantung pada banyak perusahaan perantara.
“Sekarang negara yang di depan. Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, enggak ada lagi,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026), dikutip.
Menurut Bahlil, penerapan sistem satu pintu juga diharapkan mempercepat proses pengadaan karena jalur birokrasi yang sebelumnya melibatkan sejumlah badan usaha dapat disederhanakan. Pemerintah nantinya memiliki kewenangan lebih besar dalam menjalin kontrak pasokan energi, termasuk untuk kebutuhan jangka panjang.
Selain menyangkut efisiensi pengadaan, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara pemasok minyak mentah, BBM, dan LPG.
Melalui pendekatan tersebut, transaksi energi tidak hanya dipandang sebagai kegiatan perdagangan antarpelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian dari kerja sama strategis antarnegara.
Bahlil mencontohkan pengadaan LPG dari Amerika Serikat. Dalam mekanisme baru, komunikasi dan negosiasi terkait pembelian komoditas energi tersebut akan dilakukan langsung oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara pemasok.
“Contoh, katakanlah kita membeli LPG dari Amerika, dan memang selama ini, ya silakan. (Selanjutnya) nanti negara yang akan melakukan komunikasi dengan Amerika ya,” tutur Bahlil.
Dalam ketentuan Perpres Nomor 107 Tahun 2026, pengadaan impor energi yang sebelumnya banyak dilakukan melalui mekanisme tender antarbadan usaha akan diarahkan melalui dua pola kerja sama, yakni pemerintah dengan pemerintah atau government-to-government (G2G), serta pemerintah dengan badan usaha atau government-to-business (G2B).
Melalui skema tersebut, pemerintah akan menjadi pihak yang melakukan negosiasi dan mengatur kontrak pengadaan melalui badan layanan umum (BLU) yang ditunjuk untuk menjalankan tugas tersebut.
Selanjutnya, pasokan energi yang diperoleh melalui BLU akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero) untuk memenuhi kebutuhan nasional. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap proses pengadaan menjadi lebih terkoordinasi dan tidak lagi melibatkan perusahaan perantara dalam rantai pembelian.
Pengadaan energi dinilai lebih terjamin
Bahlil menjelaskan, perubahan mekanisme impor tersebut juga didasarkan pada sejumlah pengalaman Pertamina ketika menjalankan proses tender pengadaan energi.
Selama ini, proses tender membutuhkan waktu relatif panjang karena perusahaan harus melalui tahapan administrasi dan penawaran dengan sejumlah pemasok. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat kepastian pasokan, terutama ketika kebutuhan energi dalam negeri harus segera dipenuhi.
Dalam beberapa kasus, Pertamina bahkan pernah memenangkan tender dengan penawaran harga yang lebih rendah. Namun, kemenangan tersebut tidak selalu menjamin pasokan dapat diperoleh sesuai rencana.
Hal itu terjadi karena negara pemasok terkadang lebih memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi. Akibatnya, Pertamina berpotensi kehilangan kesempatan mendapatkan pasokan meskipun telah memenangkan proses tender.
Melalui sistem baru, pemerintah akan mengambil alih peran negosiasi langsung dengan negara pemasok sehingga kepastian pasokan diharapkan lebih terjaga.
Skema tersebut juga memungkinkan pemerintah menyusun kerja sama pengadaan dalam jangka panjang. Dengan adanya kontrak yang lebih terkoordinasi, kebutuhan energi nasional diharapkan dapat dipenuhi secara lebih terencana.
Pemerintah juga ingin memastikan pengadaan impor tidak hanya mempertimbangkan aspek harga, tetapi turut memperhitungkan kepastian ketersediaan komoditas di tengah persaingan pasar energi internasional.
Pertamina tetap bisa melakukan impor langsung
Meski pemerintah menerapkan mekanisme pengadaan satu pintu, Perpres Nomor 107 Tahun 2026 tidak sepenuhnya menutup peluang Pertamina untuk melakukan impor secara langsung.
Bahlil menyebut, Pertamina tetap diberikan ruang untuk melakukan pengadaan sendiri apabila menghadapi kondisi darurat yang berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Kondisi tersebut antara lain ketika cadangan energi nasional berada pada tingkat yang sangat rendah atau terjadi gangguan geopolitik di negara asal pemasok minyak.
Dalam situasi seperti itu, kecepatan pengadaan menjadi faktor penting untuk mencegah terganggunya distribusi dan ketersediaan energi di dalam negeri.
Namun, pelaksanaan impor langsung oleh Pertamina tetap harus dikoordinasikan dengan BLU yang ditugaskan pemerintah. Koordinasi tersebut diperlukan agar pengadaan darurat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan nasional dan tidak keluar dari mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pemerintah tetap memiliki kendali terhadap pelaksanaan pengadaan, termasuk ketika Pertamina harus mengambil langkah cepat untuk mengamankan pasokan.
Pemerintah masih dalam tahap transisi
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan implementasi kebijakan satu pintu tersebut saat ini masih berada dalam masa transisi. Pemerintah tengah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pengadaan sekaligus membangun koordinasi dengan Pertamina agar penerapan aturan baru berjalan sesuai tujuan.
Konsolidasi diperlukan untuk memastikan pembagian tugas antara pemerintah, BLU, dan Pertamina dapat berlangsung secara efektif. Pemerintah juga ingin memastikan perubahan sistem tidak menghambat proses pengadaan maupun distribusi energi yang sedang berjalan.
Menurut Bahlil, pembenahan tersebut dilakukan secara bertahap agar sistem baru dapat diterapkan dengan lebih baik dan memberikan hasil optimal.
“Lagi transisi sekarang. Kami lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik, ya,” pungkas Bahlil.
Penerapan mekanisme satu pintu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor energi, terutama dalam menghadapi kebutuhan impor minyak mentah, BBM, dan LPG yang harus dipenuhi secara berkelanjutan.
Melalui keterlibatan langsung negara dalam proses negosiasi dan pengadaan, pemerintah berharap kepastian pasokan energi nasional semakin kuat, proses birokrasi lebih sederhana, serta ketergantungan terhadap perusahaan perantara dapat dihilangkan.
























