JCCNetwork.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu. Jokowi direncanakan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 5 November 2026.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyatakan bahwa pihaknya berencana memenuhi pemanggilan tersebut.
“Insya Allah kami akan datang,” kata Syarif, Rabu (28/10/2026), dikutip.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya masih menunggu surat panggilan resmi dari JPU. Ia menyebut kehadiran Jokowi akan dipastikan setelah surat tersebut diterima dan apabila tidak ada kendala.
Sedangkan, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya masih menunggu surat panggilan resmi dari JPU. Ia menyebut kehadiran Jokowi akan dipastikan setelah surat tersebut diterima dan apabila tidak ada kendala..
“Setelah surat panggilan diterima, baru saya pastikan ke Bapak. Mudah-mudahan sih tidak ada halangan ya,” ujar Rivai.
Rencana pemanggilan Jokowi disampaikan JPU dalam persidangan terdakwa Roy Suryo. Selain Jokowi, JPU juga mengajukan pemanggilan terhadap Syarif Muhammad Fitriansyah untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, JPU meminta agar pemeriksaan Jokowi dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Permintaan itu diajukan agar Jokowi juga dapat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat dokter Tifa.
JPU mengusulkan agar agenda tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026. Hakim Ketua Christina Endarwati menyetujui penjadwalan pada hari yang sama, dengan menegaskan bahwa perkara Roy Suryo dan dokter Tifa tetap disidangkan secara terpisah.
“Bukan digabung (dengan dokter Tifa) harinya saja,” kata hakim.
























