JCCNetwork.id – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui Operasi Patuh Jaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi tersebut menyasar sejumlah pelanggaran yang dinilai berisiko menimbulkan kecelakaan, mulai dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), melawan arus, hingga pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sunaryo, mengatakan petugas juga menindak pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.
“Untuk sasaran Operasi Patuh Jaya 2026, yang pertama tidak menggunakan helm SNI, lanjut melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan,” ujar Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur Kompol Sunaryo saat pelaksanaan operasi di perempatan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2026),dikutip.
Menurut Sunaryo, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Ia mengingatkan pengendara agar memperhatikan kelengkapan kendaraan dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“Pengendara diharapkan tidak hanya memperhatikan kelengkapan kendaraan, tetapi juga mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya,” ujar Sunaryo.
Selain pelanggaran tersebut, Satlantas Jakarta Timur turut mengawasi upaya pengendara menghindari penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Modus yang ditemukan antara lain tidak memasang pelat nomor kendaraan atau menutupi sebagian pelat agar tidak terbaca kamera.
“Untuk fenomena saat ini, pengguna jalan untuk menghindari tangkapan ETLE, mereka sebagian tidak memasang pelat nomor. Yang kedua, ada pelat nomornya, namun sebagian ditutupi untuk menghindari capture-an,” jelasnya.
Dalam operasi kali ini, penindakan mengutamakan sistem tilang elektronik melalui kamera ETLE.
Sunaryo menyebut tilang manual untuk pelaksanaan tersebut ditiadakan, sehingga pelanggaran yang terekam kamera menjadi dasar penindakan.
“Untuk saat ini, tilang manual ditiadakan. Kami mengedepankan penindakan secara capture ETLE,” ucapnya.
Operasi Patuh Jaya 2026 melibatkan Satlantas Jakarta Timur, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk mendukung ketertiban lalu lintas selama operasi berlangsung.
Sunaryo mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Ia berharap operasi ini dapat meningkatkan disiplin berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta Timur.
























