JCCNetwork.id- Metro Jaya menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 25 April 2026. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sedikitnya enam orang saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban berinisial DM.
Setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, Ruben ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ruben. Penyidik menilai yang bersangkutan masih kooperatif dan tidak menunjukkan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
Polisi menyebut Ruben selama penyidikan memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang diperlukan. Penyidik juga menyatakan tidak menemukan indikasi bahwa Ruben berupaya melarikan diri maupun menghilangkan atau menghambat proses pengungkapan perkara.
Pertimbangan mengenai penahanan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Salah satu pertimbangannya adalah tersangka tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.
Selain itu, penahanan juga mempertimbangkan sikap tersangka selama proses penyidikan, termasuk ada atau tidaknya upaya menghambat pemeriksaan serta kemungkinan tersangka melarikan diri.
Ruben selanjutnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut akan digunakan penyidik untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama investasi antara Ruben dan korban berinisial DM. Dalam perkara tersebut, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk menanamkan modal dalam usaha jual beli suatu produk.
Tawaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kerja sama. Dalam kesepakatan itu, korban disebut mendapatkan janji keuntungan dari investasi yang diberikan.
Namun, setelah kerja sama berjalan dan memasuki batas waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan kepada korban tidak kunjung diterima. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar munculnya persoalan antara kedua pihak.
Korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Penyidik kini masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme investasi, aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka menjadi salah satu tahapan penting dalam pendalaman kasus.
Dengan penetapan tersangka tersebut, proses perkara memasuki tahap lanjutan. Polisi masih akan mengevaluasi hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk terkait kemungkinan penahanan.



