JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai rokok. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah enam perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan PT Djarum pada Kamis (29/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penerimaan cukai rokok yang tengah ditangani KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di sejumlah perusahaan tersebut. Ia menjelaskan, enam perusahaan yang menjadi sasaran penyidik diketahui terafiliasi dengan PT Djarum.
“Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026), dikutip.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diselidiki. Barang bukti yang disita meliputi dokumen dan sejumlah perangkat elektronik.
Menurut Budi, barang-barang tersebut diperlukan untuk membantu penyidik menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, termasuk mengidentifikasi berbagai informasi yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik,” ujarnya.
KPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah diperoleh. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembangkan penyidikan sekaligus memperkuat konstruksi perkara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Penyidik juga akan mendalami informasi yang terdapat dalam dokumen maupun barang bukti elektronik guna mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelum menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum, KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada Rabu (28/10/2026).
Dalam penggeledahan sebelumnya, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi Prasetyo ketika itu menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” kata Budi Prasetyo.
KPK juga mengungkapkan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan permainan pita cukai. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan secara terperinci pola penyimpangan yang diduga terjadi maupun pihak-pihak yang terlibat.
Pendalaman mengenai dugaan permainan pita cukai tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK menyatakan akan menelusuri lebih jauh berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan.
Dugaan penyimpangan dalam sektor cukai menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara. Apabila terjadi manipulasi dalam penggunaan maupun pengelolaan pita cukai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Dalam perkara ini, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Namun, besaran kerugian tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Melalui serangkaian penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus, PT Djarum, serta enam perusahaan yang terafiliasi dengannya, KPK berupaya mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi penerimaan cukai rokok.
Hasil analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan perkembangan penanganan perkara tersebut.
KPK masih terus mendalami dugaan permainan pita cukai dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah tersebut.























