JCCNetwork.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memperketat pengawasan terhadap sejumlah perkebunan kelapa sawit yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan di luar ketentuan perizinan. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan awal mengenai dugaan sejumlah perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha berbeda dari izin yang diberikan pemerintah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kementeriannya telah menggelar rapat internal bersama tim penegakan hukum (Gakkum) untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pemerintah kini melakukan pemantauan dan pendalaman guna memastikan aktivitas perusahaan di lapangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahlil menyampaikan hal itu di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menjelaskan, laporan dari tim Gakkum menjadi dasar bagi kementerian untuk memeriksa sejumlah perkebunan yang diduga turut digunakan untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
“Internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring, pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, langkah pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan dengan izin yang telah diterbitkan pemerintah. Pengawasan juga diarahkan untuk mengidentifikasi apakah terdapat aktivitas ekonomi lain yang dijalankan tanpa memenuhi persyaratan perizinan pada sektor terkait.
Bahlil mengungkapkan, tim Gakkum ESDM telah memberikan laporan awal mengenai beberapa perusahaan yang tengah didalami karena diduga melakukan kegiatan di luar ruang lingkup izin usahanya. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan untuk mengetahui secara lebih terperinci aktivitas yang berlangsung di lokasi perkebunan.
Meski demikian, pemerintah belum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Pendalaman masih diperlukan untuk memastikan jenis kegiatan yang dijalankan, dasar perizinan yang dimiliki, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Izin perkebunan tidak mencakup kegiatan pertambangan
Bahlil menegaskan, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki. Perusahaan yang hanya mengantongi izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit tidak dapat menjadikan izin tersebut sebagai dasar untuk menjalankan bisnis lain, termasuk pertambangan, tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Ingat, sebagai mantan menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa perizinan usaha menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas komersial. Apabila perusahaan ingin mengembangkan kegiatan ke sektor berbeda, persyaratan perizinan yang sesuai harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dalam konteks pengawasan sumber daya alam, pemeriksaan ini juga menjadi langkah untuk memastikan pemanfaatan lahan perkebunan tidak digunakan sebagai sarana menjalankan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemerintah perlu memastikan setiap kegiatan ekonomi memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melampaui ruang lingkup izin yang telah diberikan.
Kementerian ESDM akan melanjutkan pemantauan terhadap perkebunan sawit yang masuk dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan nantinya diperlukan untuk menentukan apakah aktivitas yang ditemukan telah sesuai dengan izin atau membutuhkan tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum.
Bahlil kembali menegaskan bahwa laporan tim Gakkum menyebutkan adanya sejumlah perusahaan yang berpotensi melakukan kegiatan di luar izin usahanya. Namun, identitas perusahaan yang diperiksa belum disampaikan kepada publik.
“Saya sudah mendapat laporan dari tim gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, tetapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan,” ujarnya.
Identitas perusahaan belum diungkap
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Kementerian ESDM belum merinci nama perusahaan yang sedang diperiksa, lokasi perkebunan yang menjadi objek pengawasan, maupun jenis komoditas tambang yang diduga diusahakan.
Pemerintah juga belum menjelaskan apakah proses pemeriksaan telah menemukan bukti pelanggaran perizinan atau masih berada pada tahap pengumpulan dan verifikasi informasi. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah pendalaman ini menunjukkan upaya kementerian untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Pemeriksaan diperlukan agar kegiatan perkebunan maupun pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum akibat ketidaksesuaian perizinan.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap izin yang diterbitkan. Setiap pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan bidang usaha yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas berwenang.
Melalui pemantauan dan pemeriksaan tersebut, Kementerian ESDM berupaya memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan. Pendalaman terhadap perusahaan yang diduga menjalankan usaha di luar izin menjadi bagian dari pengawasan pemerintah untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.
























