JCCNetwork.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati langkah PT Mercy Toga Kirana yang mencabut gugatan terkait keputusan penyetaraan ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum tersebut kepada majelis hakim.
Gibran menegaskan, setiap proses peradilan harus dihormati karena pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji persoalan hukum dan mencari kebenaran.
“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN,” kata Gibran seusai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Jami Ridho, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026),dikutip.
Ia berharap seluruh tahapan hukum yang telah berjalan dapat memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat.
Menurut Gibran, Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Karena itu, setiap pihak memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan melalui lembaga peradilan.
“Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” kata putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Dalam perkara tersebut, PT Mercy Toga Kirana bertindak sebagai penggugat, sedangkan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Gugatan itu mempersoalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah.
“Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum,” ucap mantan wali kota Solo itu.
Surat keputusan itu sebelumnya menjadi dasar penilaian administratif yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Gibran kembali menegaskan sikapnya untuk menghormati pilihan pihak penggugat yang tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan berikutnya.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” kata Gibran mengakhiri.























