Tok! Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Majelis Hakim mengadili menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Untuk itu ia divonis hukuman seumur hidup.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan.

Sebelunnya, akhirnya mantan Kapolda Sumatera Barat itu lolos dari hukuman mati. Padahal sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati bagi Teddy Minahasa. Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

- Advertisement -

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Aksi Memanas di BPK RI, KAPAK Tuntut Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

JCCNetwork.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER